Nur Azmi dan ajudannya jalani sidang perdana di PN Bengkalisy

Dugaan Politik Uang, Nur Azmi dan Ajudan Jalani Sidang Perdana di PN Bengkalis
Dugaan Politik Uang, Nur Azmi dan Ajudan Jalani Sidang Perdana di PN Bengkalis
BENGKALIS, Rajawali Riau News- Sidang perdana kasus tindak pidana politik uang yang menjerat Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (31/5/2018) petang.


Keduanya didampingi kuasa hukum Saut Maruli Tua Damanik dan rekannya. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy Carles dan Aci Jaya Saputra dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno dan didampingi dua hakim anggoya Wimmi D Simarmata dan Muhammad Rizky Musmar memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.  Dakwaan dibacakan secara terpisah terhadap kedua terdakwa. 

Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana terdakwa memberikan uang tersebut bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan calon gubernur Riau Firdaus. 

Uang yang diberikan berasal dari uang kegiatan reses sebesar Rp45 juta.  Berdasarkan dakwaan dari uang reses tersebut Terdakwa Nur Azmi menyediakan uang sebesar rp 25 juta untuk uang transportasi peserta reses yang hadir.

"Saat itu Nur Azmi menyampaikan kepada Adi untuk disampaikan ke peserta reses ada uang bantuan tranportasi dan bingkisan untuk mereka setelah pulang kegiatan reses," ungkap Aci di depan majelis hakim.

Bingkisan yang dibagikan tersebut setelah reses oleh anggotannya kepada seluruh peserta reses. Uang dibagikan bersama pakaian yang sudah bergambar salah satu calon gubernur. 

"Uang yang dibagikan berupa pecahan lima puluh ribu bersama bingkisan baju. Dan dibagikan sebanyak 400 orang," terang JPU.

Berdasarkan perbuatan terdakwa ini JPU mendakwa terdakwa Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan dengan pasal 187 A Junto pasal 73 Undang Undang nomor 10 tahun nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Usai pembacaan dakwaan tersebut hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan JPU. Berdasarkan konsultasi dengan kuasa hukumnya terdakwa sepakat akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan. 

Majelis hakim memberikan waktu hingga Senin untuk kuasa hukum terdakwa menyiapkan nota keberatan tersebut. 

Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari terdakwa..Arianto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAN Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untu Hadapi Pemilu 2019

Uang dan emas Habis