Gelper bukan tempat permainan anak anak malah tempat perjudian Di kab,bengkalis

Bengkalis,rajawaliriaunews.com - Memang pemerintah sebenarnya menginginkan untuk sebuah permain anak-anak sehingga daerah dapat maju berkembang dan mendatangkan pajak juga. Dari Pantauan rajawaliriaunews.com di beberapa tempat permainan gelper di Bengkalis diduga banyak menyalahi aturan yang berlaku. Dalam rekomensi/izin yang dimilikinya dari dinas pariwisata adalah permainan anak-anak, tetapi fakta dan nyata dilapangan bukanlah anak-anak tetapi orang dewasa dan malah tempat-tempat tersebut pintu masukpun tertutup buat anak-anak. Nah, apakah ini yang sebut permain anak-anak. Ada apa sebenarnya didalam permain ana-anak itu? Setelah rajawaliriaunews.com konfirmasi dengan Kepala Bidang Pariwisata, Iyon Setiawan Jumat, (9/3/2018) di ruang kerjanya mengatakan, awal mulanya pengusaha gelper-gelper ini mengajukan ke dinas pariwisata Kabupaten Bengkalis permain anak-anak, dan sebelum dikeluarkan dinas terlebih dahulu melihat kelokasi barulah kita keluarkan rekom untuk permain anak-anak, apa bila ternyata dilapangan disalah gunakan untuk permain lain, rekom tersebut tidak berlaku lagi, dan permainan itu dinyatakan tidak sah (Ilegal), kalau dipergunakan sesuai dengan rekom untuk permain anak-anak itu rekom berlaku seperti yang kita harapkan (legal). Lagian, apabila rekom disalah gunakan, untuk menindaknya kan sudah ada Satpol PP, paparnya. Di tambahkannya lagi, pengusaha haruslah patuh dengan aturan yang berlaku jangan menyalahi aturan karena kita ingin daerah ini tetap patuh pada peraturan pemerintah kabupaten bengkalis mau pun pada undang undang yang berlaku, Pungkasnya. Di tempat terpisah Wakil Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jefri Nasution, Senin, (5/3/2018) mengatakan sebenarnya sudah dilayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Bengkalis karena dinilai sudah menyalahi aturan yang berlaku, kalau memang itu untuk permain anak-anak kita mendukung supaya anak-anak kita dapat bermain-main menghilangkan suntuk anak-anak di waktu mereka libur sekolah, namun yang ada sekarang ini tempat gelper di Bengkalis malah banyak orang dewasa di dalamnya. Manalah berani anak-anak masuk, pintunya saja di tutup, ujarnya. Di tegaskan Jefri lagi, gelper permainan anak-anak ini hanya topeng saja, di duga permain judi, Sementara dalam undang undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan PP nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksana undang undang nomor 7 tahun 1974 penertiban perjudian, peraturan pemerintah ini yang merupakan pelaksaan pasal 3 dan itu semua sudah jelas, sehingga ini tidak dibolehkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. "kita minta Satpol PP bertindak tegas bila perlu koordinasi dengan penegak hukum yang ada di Kabupaten Bengkalis ini", ungkapnya.(*) Liputan: Abdul Hamid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAN Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untu Hadapi Pemilu 2019

Uang dan emas Habis