Bayar THR Pakai APBD, Surat Mendagri Bisa Jadikan Kepala Daerah 'Pasien' KPK M Ryaas Rasyid Rajawaliriaunews, Keputusan pemerintah yang membebani uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bakal memunculkan masalah baru. Setidaknya, surat Mendagri itu bakal menjerumuskan kepala daerah sebagai pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Surat Kemendagri itu bisa menggiring banyak kepala daerah ditangkap KPK,” kata mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia era presiden Abdurrahman Wahid, M Ryaas Rasyid, kepada telusur.co.id, Senin (4/6/2018). Menurutnya, yang membuat keputusan ini mengancam kepala daerah adalah di dalam APBD 2018 tidak ada anggaran yang dimasukan untuk membayar THR dan gaji 13. Dan yang lebih monohok lagi adalah poin 6 dan 7 dalam surat edaran Kemendagri. “Butir 6 dan 7 surat edaran itu bertentangan denga prinsip anggaran dan berpotensi dituduh sebagai tindak penyalah gunaan wewenang...
Komentar
Posting Komentar