Kepala BKD Bengkalis Bertndak Zalim


Bengkalis,rajawaliriau.com.
Kepala BKD Bengkalis Bertindak Zalim
Rajawaliriau news.com, Pekanbaru --- Ahmad Effendi SE MSi, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkalis mendapat surat pemberhentian pembayaran Gaji dan Penghasilannya.

Ahmad mengadukan persoalan nya ke Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Riau. "Ahmad Effendi diberhentikan gaji pokoknya sejak keluarnya surat nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2038, tanggal 30 juli 2018 ditanda tangani Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis,  Drs H T Zainuddin," kata Usamah Khan ST MT, Sekretaris LBH Laskar Merah Putih Provinsi Riau, Jumat (7/9).

Menurutnya, yang berhak memberhentikan gaji pokok ASN ini tentunya Bupati baru kemudian diajukan ke Menteri Aparatur Negara (Menpan), tapi malah pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis.

Ahmad Effendi yang pegawai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkalis dikontak ponselnya mengaku, telah diberhentikan gaji pokoknya sejak dua bulan terkahir.

Dia menceritakan, mulanya Ahmad mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Pekanbaru No 31/Pid.sus/2012/PN.PBR, tanggal 5 Oktober 2012 dan dipenjara 1 tahun 6 bulan, bebas bersyarat tanggal 30 April 2014. "Sejak Bupati Herlian Saleh telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan nomor KPTS.824.3/BKD/2014/30 tentang penempatan pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten Bengkalis, namun tiba tiba muncul surat dari BKD memberhentikan gaji pokok saya," terangnya

Drs H T Zainuddin MSi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis dikontak ponselnya dan di sms tidak direspon. Sumber kepri.com.red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAN Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untu Hadapi Pemilu 2019

Uang dan emas Habis