Kapolda dan kajati sepakat tiarap

Pekan Baru,Rajawaliriaunews.com
Aksi Solidaritas Pers Riau , Kapolda Riau Dan Kejati Riau Sepakat Tiarap
 10 September 2018.

PEKANBARU,Rajawaliriaunews.com -- Senin 10 September 2018 ratusan Wartawan dari berbagai media di Provinsi Riau ramaikan Markas Besar Kepolisian Daerah Riau, terkait dugaan keberpihakan pekara pemberitaan Pers yang dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang ITE

Kedatangan gelombang pertama pendemo itu langsung menuju kantor Kapolda Riau di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Riau dengan jumlah kurang lebih 200 orang, dengan lantunan lagu-lagu kebangsaan NKRI mereka membawa beberapa tuntutan kepada Kapolda Riau terkait tindakan aparat hukum yang diduga kuat melakukan kriminalisasi terhadap Pers.

Kordinator aksi, Ismail Sarlata dan Feri Sibarani, saat menyampaikan orasinya didepan pintu gerbang Polda Riau, peserta aksi solidaritas Pers menyampaikan tuntutanya ke Kapolda Riau antara lain, agar Kapolda Riau segera memeriksa penyidik Dirkrimsus yang diduga kuat melakukan kriminalisasi pers terhadap Redaksi Harian Berantas, Toro Laia yang diketahui dilaporkan oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang ITE.




Sejatinya terkait pemberitaan di media Pers, jika kemudian dirasa telah merugikan nama baik atau menyerang kehormatan seseorang, maka sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999, dan berdasarkan MoU Dewan Pers dan Kapolri tahun 2012 dan 2017, maka harus dinilai sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik, yang untuknya telah disediakan mekanisme penyelesaian berdasarkan Hak Jawab dan hak Lorelei dari kedua belah pihak, namun disayangkan pihak penyidik Polda Riau melalui Ditreskrimsus telah menjatuhi pidana terhadap perkara Pers.

"Kami mohon kepada Kapolda Riau yang baru, Bapak Irjen Pol Widodo supaya bersedia berdialog dengan insan solidaritas Pers di tempat ini untuk mendengar aspirasi kami dan merespon kejanggalan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terhadap wartawan," seru orator aksi, Feri.S.

Dalam orasinya Feri menyampaikan berbagai tindakan arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum Kepolisian Polda Riau terhadap media saat melakukan kinerjanya, khususnya terkait Toro Laia yang hingga kini telah menjalani persidangan di PN Pekanbaru adalah hasil penyidikan pihak Polda Riau yang diduga kuat sekongkol dengan Amril Mukminin dan beberapa oknum lainya untuk mengkriminalisasi media Pers.




"Segera periksa oknum penyidik yang kami duga kuat telah sekongkol dengan Amril mukminin selaku Bupati di Bengkalis yang terindikasi berdasarkan berbagai bukti terlibat korupsi dana bansos Bengkalis tahun 2012 senilai 272 miliar, dan kami minta Kapolda Riau yang baru segera panggil penyidik dan bongkar persekongkolan ini dengan terang benderang," teriak Feri.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo belum tampak menghampiri massa aksi solidaritas Pers, hingga akhirnya perwakilan Kapolda Riau, dari satuan Direskrimsus melalui kasubdit IV, AKBP Ginting mencoba memberikan pernyataan dan sikap Kepolisian Polda Riau melalui mediasi di ruang SPKT Dirkrimum Polda Riau, namun 5 orang utusan dari aksi solidaritas menolak dan memilih melanjutkan aksinya.

"Kami tidak mau melakukan mediasi dan mendengar pernyataan bapak-bapak jika bukan langsung dari Kapolda Riau, atau setidaknya Dirkrimsus Polda Riau," terang B Anas yang mendapingi Feri Sibarani.

Mendengar sikap beberapa utusan aksi tersebut, pihak Polda Riau pun tak dapat berbuat apa-apa, akhirnya membiarkan para aksi solidaritas Pers bergerak dan kembali beraksi menuntut kepada Kapolda Riau agar segera memeriksa penyidik Polda Riau, memeriksa kembali Amril Mukminin cs yang terindikasi turut terseret dalam korupsi bansos Bengkalis senilai 272 miliar, sebagaimana diberitakan,sumber riau.com.red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAN Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untu Hadapi Pemilu 2019

Uang dan emas Habis