PAW DPRD Bengkalis Batal Demi Hukum


Lamhot nainggolan

Dokumen gugatan
Bengkalis,Rajawaliriaunews. Com.
Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan perwakilan Rakyat Bengkalis masa periode 2014 - 2019 atas nama lamhot nainggolan dinilai cacat Hukum, pasalnya berdasarkan surat gugatan yang dilakukan anggota Dewan aktif tersebut surat keputusan yang di keluarkan gubernur Riau tertanggal 07 agustus 2018 tidak mempunyai prosedur,artinya masak masyarakat saya udah tau kalau saya ini mau di PAW,sementara saya selaku yang berkenaan tidak pernah sepucuk surat pun tau tentang kabar tersebut'.

Anehnya lagi prosenya juga berjalan sepihak,makanya kita menggugat gubernur ada apa di balik semua ini, contoh tindakan Admistrasi tentang PAW dengan nomor surat 043/SU - PAW/DKP.PKPI/B/VIII/2017 tertanggal 10 agustus 2017 untuk digantikan dengan sdr TINNER WAE BET TUMANGGOR yang telah di tanda tangani oleh ketua dan sekretaris yang mengatas namakan Ir.AKLAKUL KARIM,SH,MH dan Ir.JONI WISMAN.

Bahwa tindakan usulan pergantian antar waktu anggota DPRD kab,Bengkalis partai PKPI an Lamhot nainggolan kepada tinner menurut kita tindakan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan ke pemimpinan Prof DR.AM.HENDROPRIYONO,ST.SH,MH,sebab keputusan yang dilakukan melanggar putusan pengadilan Tata Usaha Negara jakarta nomor 308/G/2016/PTUN.jkt tanggal 21 juni 2017.

Lanjut lamhot' bahwa berdasarkan PTUN dengan nomor tersebut juga usaha kubu PROF.DR.AM.HENDROPRIYONO,ST.SH.MH, Legalitas kepartaiannya dalam putusan dimaksud selaku tergugat oleh judex Facti pertimbangan Hukum serta amar putusan nomor 308/G/2016/Ptun tentang mengadili pada halaman 192 secara tegas menyatakan batal surat keputusan'

Kemudian adapun objek gugatan kita adalah tentang surat keputusan gubernur Riau nomor Kpts 517/VII/2018 dengan alasan berdasarkan sura keputusan DPP PKP Indonesa nomor 014/SKEP/DPP PKP IND/IX/2017 merupakan mandataris yang di percayai sebagai ketua PKP Ibdonesia Bengkalis masa Bakti 2016-2019,kemudian kita selaku kader pkpi telah banyak berjuang untuk kepetingan partai sebelum tahun 2014.

Selanjutnya pada pemilu tahun 2014 sudah mendapatkan Satu kursi hal ini sesuai dengan surat keputusan Kpps 564/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan perwakilan Rakyat kabupaten Bengkalis masa jabatan 2014 - 2019.dan ada beberapa poin penting lainnya ,agar gugatan ini tetap kita lanjutkan' pinta lamhot pada awak media ini 13 /08/18 .Jefry.nst

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAN Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untu Hadapi Pemilu 2019

Uang dan emas Habis