Akan di bayar kalau trasper dari pusat



                          Setda Bengkalis

Bengkalis,Rajawaliriaunews.com.
Kita akan lakukan pembayaran terhadap tunda Bayar kepada Desa kalau pusat sudah trasper ,ungkap Setda kabupaten Bengkalis 21 agustus 2018 di ruang kerjanya.

Semua sudah kita lakukan sesuai aturan,karna pembagian Alokasi Dana Desa itu semuanya kita bagi dari Dana Bagi hasil 10 % dari pajak dan dana retribusi tetap pembagiannya 10 %' dan kalau menyangkut tunda bayar itu akan kita lakukan pembayaran nya pada APBD Perubahan nantinya kalau pusat sudah menstansper ke daerah.

Bukan hanya Bengkalis yang mengalami hal seperti ini,karna secara keseluruhan hampir triliunan rupiah kabupaten lainnya menhalami hal yang sama,dan memang kita diBengkalis hampir mencapai ratusan miliyar.

Kalau pembagian Dana Desa yang kita laksanakan sudah pas,jadi masalah tunda bayar itu tetap menunggu dari pusat,kalau ditrasper berapa pun jumlahnya tetap kita sampaikan yang menjadi hak Desa,kalau 1 miliyar  berarti 100 juta itulah hak Desa,jadi intinya 10 % merupakan sebuah aturan yang tetap di jalankan.

Dan berapapun jumlahnya yang ditransper terkait tunda bayar pada tahun 2017 kemaren akan kita masukkan ke apbd perubahan dan tetap 10 % itu hak Desa yanb akan di sampaikan' ungkap setda Bengkalis,H.Bustami .Arianto


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAN Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untu Hadapi Pemilu 2019

Uang dan emas Habis