Nekat Bayar Hutang Kepihak Ketiga Sebelum Adanya APBD Perubahan, Bupati Bengkalis Kangkangi Permendagri

BENGKALIS -, Terkait terjadinya persoalan keuangan yang dialami kabupaten Bengkalis yang berakibat pada terjadinya tunda bayar terhadap beberapa kegiatan yang telah rampung dikerjakan oleh pihak ketiga dan ADD  pada tahun anggaran 2017 lalu, bupati Bengkalis diminta untuk tidak membuat blunder yang nantinya akan menimbulkan dampak hukum.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh ketua Organisasi Kemasyarakatan Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Abdul Kadir Siregar, S.Ag kepada wartawan (Rabu 7 Maret 2018), menurut pria yang juga ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini, pembayaran hutang akibat tunda bayar kepada pihak ketiga tersebut memang merupakan kuwajiban yang harus dilaksanakan, namun semestinya pemerintah kabupaten Bengkalis melakukanya dengan payung hukum yang jelas.
“ Hutang harus dibayar, itu kuwajiban, tapi harus ada payung hukumnya “ kata Kadir mengawali perbincangan dengan awak media.

Lebih lanjut Kadir mengatakan, bahwasanya dalam melaksanakan pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga yang merupakan hutang pemerintah kabupaten Bengkalis ini tertuang dalam APBD tahun anggaran 2018, sementara dalam penyusunan APBD kabupaten Bengkalis tahun 2018 ini, pihaknya tidak melihat adanya “kode rekening” yang menyebutkan untuk keperluan pembayaran hutang, sehingga kalau pemerintah kabupaten Bengkalis memaksakan untuk melakukan pembayaran terhadap pihak ketiga terkait tunda bayar ini akan menimbulkan dampak pelanggaran hukum, mengingat dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Penyaluran APBD Tahun 2018 pasal 37 jelas disebutkan bahwa “ Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun 2018 sesuai kode rekening berkenaan….”.

“ Jangan sampai bupati Bengkalis nanti dituding telah melakukan pelanggaran hukum kalau memaksakan untuk melakukan pembayaran, ingat, APBD itu produk hukum, dan peraturan menteri dalam negeri itu juga produk hukum yang harus dipatuhi “, imbuhnya.

Masih menurut Kadir, semestinya dalam penyusunan APBD murni tahun 2018 ini pemerintah kabupaten Bengkalis sudah kode rekening dimaksud, tapi karena hal ini belum dilakukan maka seharusnya penyelesaian hutang kepada pihak ketiga tersebut dilakukan setelah adanya perubahan terhadap APBD kabupaten Bengkalis itu sendiri.

“ Ya karena dalam APBD murni belum masuk, semestinya ya tunggu adanya perubahan APBD lah, yang perlu diingat, APBD itu produk hukum yang tidak semudah membalikan telapak tangan untuk merubahnya, harus melalui proses legitimasi di DPRD kabupaten Bengkalis “, pungkas Kadir.


Sementara itu, pihak pemerintah kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aulia saat dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi terkait hal ini tidak bersedia mengangkat telepon dari wartawan, demikian juga Sekretaris Daerah kabupaten Bengkalis Bustami yang merupakan mantan PLT Kepala BPKAD Bengkalis juga tidak berkenan menanggapi konfirmasi wartawan,hal yang sama juga dilakukan oleh wakil ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan alias Eed. ***(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAN Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untu Hadapi Pemilu 2019

Uang dan emas Habis