Daerah akan kena sangsi DAU








Bengkalis,Rajawaliriaunews. Com.
Penerimaan Dana Desa itu harus mengacu kepada undang undang yang sudah di tetapkan,sebut ketua Dewan perwakilan rakyat Bengkalis,Abdul Kadir.S Ag di ruang kerjanya senin 20 agustus 2018 pada awak media ini.

Penerimaan Desa itu ada dua,Dana Desa dari pusat dan Alokasi Dana Desa itu merupakan pembagian yang harus di lakukan kabupaten ke pihak Desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah setelah dikurangi dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) itu sudah dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis, dan hal ini tidak boleh di lakukan,karna dalam undang undang tentang Desa itu jelas,makanya bagi daerah yang berani melawan aturan tersebut akan dikenakan sangsi pemotongan Anggaran Alokas khusus ( DAU ) sebutnya tegas.

Sementara pembagian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD itu juga sistim penyaluran nya tentu tidak sama,dan itu harus berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk.

Dan untuk dikabupaten Bengkalis hal ini sudah kita jalankan berdasakan Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,jadi menurut kita tidak ada permasalahan terkait pembagian Desa.

'10 persen dari APBD itu merupakan pembagian Desa,jadi kita juga perlu mengetahui bahwa Dana Desa DD dan Alokasi Dana Desa ADD merupakan pembagian atau penerimaan Bagi setiap Desa yang ada di Bengkalis ini,artinya DD dari Pusat,dan ADD dari kabupaten dan DD itu itu besar nya juga belum tentu sama,. Arianto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAN Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untu Hadapi Pemilu 2019

Uang dan emas Habis