Anggota DPRD GUGAT Gubernur Riau



                       Lamhot Nainggolan

Bengkalis,Rajawaliriaunews. Com.
Aggota Dewan perwakilan Rakyat Derah Bengkalis,Lamhot Nainggolan secara resmi sudah melakukan gugatan kepada Gubernur Riau ,pasalnya surat keputusan Gubernur Riau nomor : Kpts.517/VII/2018 tertanggal 31 juli 2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar waktu ( PAW )  anggota Dewan perwakilan Rakyat Bengkalis masa perode 2014 - 2019 tidak sesuai prosedur yang ada,sebut lamhot nainggolan pada awak Media ini 12/08/18 di Bengkalis,

Kita sudah melakukan gugatan ke pihak gubernur Riau melalui pengacara kita Bangkit Jansen pasaribu beserta teman teman nya terkait keputusan yang dilakukan terhadap kita sebagai pihak penggugat karna merasa itu hak kita sebagai warga negara tidak mendapat kan keadilan".

Ada beberapa alasan yang mendasar untuk kita lakukan gugatan,pertama,
Penggugat adalah kader partai keadilan dan persatuan Indonesia Bengkalis dan saat ini berdasarkan surat keputusan DPP PKP INDONESIA nomor O14/SKEP/DPP IND/RIAU/ IX/ 2017 Merupakan Mandatoris yang di percayai sebagai ketua PKP Indonesia masa bakti 2014- 2021

Kedua,bahwa kita Selaku kader PKP Infonesi Bengkalis telah banyak berjuang untuk kepentingan partai apalagi.sebelum di tahun 2014

Bahwa kita juga sudah memperjuangkan Keberadaan PKP Indonesia atas dukungan masyarakat hingga mendapat 1 kursi pada tahun 2014-2019 berdasarkan rekapitulasi kpu Bengkalis dengan surat keputusan nomor KPPS 564/VIII/2014  Tentang  peresmian,pemberhentian anggota Dewan perwakilan Rakyat Bengkalis masa jabatan 2014- 2019.

Kemudian pada tanggal 06 agustus 2018 setelah rapat paripurna LKPJ dan PANDANGAN FRAKSI FRAKSI di Kantor DRPD BENGKALIS sekitar jam 16.00 saya selaku penggugat mendapat impormasi dari salah seorang anggota DPRD benama simon lumban gaol mengatakan " sudah keluar SK Pemberhentianmu,setelah itu saya langsung menjumpai ketua DPRD Bengkalis dan beliau menjawab sudah mendengar ada impormasi SK tersebut dan sekarang masih di kantor bupati,jawab ketua DPRD.

Bahwa sy mengajukan gugatan a quo karna merasa kepentingan hukum saya dirugikan sesuai uu nomor 5 tahun 1986 jo uu nomor 9 tahun 2014 tentang peradilan Tata Usaha Negara,yang menyatakan " seseorang atau badan hukum perdata yang mersa kepentingan hukumnya dirugikan oleh sesuatu keputusan tata usaha dapat mengajukan gugatan tertulus kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha Negara yang disegketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah,dan ada 6 item tuntutan kita lagi selain ini yang sudah di persiapkan PH kita,ungkap lamhot.Arianto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAN Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Untu Hadapi Pemilu 2019

Uang dan emas Habis