Amril Mukminin masuk daftar penerima Gratifitasi raperda BLJ
Nama Amril Mukminin Masuk Daftar Penerima Gratifikasi Ranperda PT BLJ
Enam anggota Pansus DPRD Bengkalis disumpah sebelum memberi keterangan/foto/bpc17
PEKANBARU Rajawaliriaunews.com.
Nama Amril Mukminin, Bupati Bengkalis disebut masuk dalam daftar salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang menerima gratifikasi pengesahan Perda Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar.
Hal ini diungkapkan, Kamazaro Waruwu SH, ketua majelis hakim yang mengadili perkara TPPU korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ dengan terdakwa Yusrizal Handayani, Kamis 28 Juni 2018. "Berdasarkan keterangan Ketua DPRD Bengkalis tahun 2012, Jamal Abdillah, disebutkan ada dana yang diberikan kepada Pansus dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis untuk mengesahkan Perda penyertaan modal tersebut," ujar Kamazaro.
Dana tersebut lanjut Kamazaro, Rp1,5 miliar diserahkan Jamal Abdillah kepada Pansus Penyertaan Modal yang berjumlah 13 orang dan Rp1 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Bengkalis, pada saat paripurna pengesahan. "Karena itu nanti tujuh orang anggota Pansus DPRD yang tidak datang hari ini agar dipanggil di persidangan berikutnya. Billa perlu nanti Bupati Bengkalis yang sekarang, Amril Mukminin, juga dipanggil pada saatnya nanti. Untuk memanggil mereka itu, hakim tidak perlu izin dari Mendagri atau Gubernur," ujarnya.
Karena adanya pemberian uang ini lanjut Kamazaro patut diduga mengakibatkan Pansus tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Di antaranya tetap merekomendasikan penyertaan modal tersebut, meski diketahui BPKP sudah menyatakan PT BLJ tidak.memenuhi syarat menjadi PT dan pembangunan pembangkit listrik tetsebut belum memiliki studi kelayakan. Sumber bpc 17 .arianto
Komentar
Posting Komentar